INDRALAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 109 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ogan Ilir yang sebelumnya dipecat oleh bupati sebelumnya Ilyas Panji Alam tahun 2020 lalu kini sudah bekerja kembali. Mereka mulai bekerja per 13 April 2021.
Bupati Ogan Ilir yang baru, Panca Wijaya Akbar, melaksanakan rekomendasi Ombudsman sekaligus merealisasi salah satu janji kampanyenya dengan mengembalikan posisi ratusan nakes yang dipecat tersebut.
"Dasar pengembalian ratusan nakes ini adalah rekomendasi dari lembaga Ombudsman. Bukan karena semata-mata memenuhi janji kampanye, namun untuk menjalankan aturan," kata Panca di kantor Bupati Ogan Ilir di Tanjung Senai, Selasa.
Baca juga: Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akan Kembalikan 109 Tenaga Kesehatan yang Dipecat
Dari jumlah 109 yang dipecat, ada 102 orang nakes yang hadir dan akan kembali bekerja, sementara 7 orang lainnya tak hadir karena sudah mendapatkan pekerjaan baru.
Panca mengatakan, yang menjadi perhatian Ombudsman sebetulnya bukan penyebab tenaga kesehatan itu diberhentikan.
"Melainkan cara memberhentikannya yang dipertanyakan sehingga keluar rekomendasi agar mereka dipekerjakan kembali. Dengan suasana kerja yang baru ini, saya harap kita berbenah sama-sama," ajak Panca.
Baca juga: 109 Tenaga Medis Dipecat, Bupati Ogan Ilir: Tidak Usah Masuk Lagi, Kita Cari yang Baru
Selain itu terang Panca, akan ada peningkatan kualitas SDM termasuk membenahi sistem administrasi di RSUD Ogan Ilir agar semakin baik.
"Kepada para tenaga kesehatan, tunjukkan pada kami bahwa tidak salah jika anda dikembalikan ke posisi ini. Layani masyarakat dengan sebaik mungkin," himbau Panca.
Sementara itu dalam waktu dekat ini Pemkab Ogan Ilir akan memverifikasi tenaga kesehatan di seluruh pusat-pusat kesehatan di Ogan Ilir untuk mengetahui kompetensi mereka.
Baca juga: Diduga Takut Tangani Pasien Corona, 60 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Mogok Kerja
Tujuannya untuk meningkatan kualitas SDM para tenaga kesehatan tersebut.
"Ini untuk menjaring SDM yang berkualitas, yang tidak disiplin dan seharusnya mendapatkan punishment, maka akan tersisih dengan sendirinya," jelas Panca.
Adapun proses verifikasi nakes ini Rencana dilakukan pada Juni atau Juli mendatang dan dari verifikasi ini akan menghasilkan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Seluruh nakes akan diverifikasi ulang, dites ulang sesuai standar baru. Kalau memang terealisasi pada Juni atau Juli, saya pastikan pada tes tersebut tidak ada yang namanya pungutan maupun titipan. Kalau ada, laporkan kepada saya," tandas Panca.
Baca juga: Final Kesimpulan Ombudsman: Pemecatan 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Malaadministrasi