KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, menangani kasus tewasnya seorang remaja berinisial DP (15) saat mengadang truk yang sedang melintas.
Kasus itu terjadi di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jabar.
Dalam kasus tersebut, sopir truk yang kemungkinan tidak sengaja menabrak DP bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Remaja di Bogor Tewas Tertabrak Saat Mengadang Truk, Sopir Bisa Jadi Tersangka
Penyidik Aiptu Jemakir menegaskan bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 231 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut ialah, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan ke kantor polisi, dan memberikan keterangan mengenai kejadian kecelakaan.
Dalam kasus ini, menurut Jemakir, sopir truk tersebut justru kabur.
Sopir tidak menolong korban dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.
"Nah sementara yang diterapkan Pasal 231 ini karena yang terlibat (kecelakaan) wajib melaporkan, membantu korban, bunyinya seperti itu," ujar Jemakir saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Cerita Polisi soal Benteng di Kampung Narkoba Palembang yang Sulit Ditembus
Kendati demikian, Jemakir mengakui bahwa insiden kecelakaan itu bisa saja disebabkan oleh remaja tersebut, karena sengaja mengadang truk pada saat melaju kencang di malam hari.
Jika mengacu pada video yang viral di media sosial, sopir truk tersebut justru terlihat tidak sengaja menabrak seorang remaja hingga tewas.
Jemakir mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat kecelakaan, sekalipun tidak sengaja, tetap wajib memberi pertolongan dan melapor ke polisi.
Sebab, polisi memerlukan keterangan dari orang yang terlibat kecelakaan, agar faktor kecelakaan lalu lintas diketahui.