MEDAN, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Surat Edaran Nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Irman Oemar yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengatakan, Surat Edaran menyebutkan bahwa ibadah selama Ramadhan wajib dengan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021.
Baca juga: Daftar Aturan Saat Ramadhan di Kota Jambi, soal Bukber hingga Tirai Warung Makan
“Seluruh Forkopimda diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan keluar antarprovinsi, kabupaten dan kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran,” kata Irman di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Senin (12/4/2021).
Selanjutnya, bupati dan wali kota juga harus memperketat syarat bagi masyarakat untuk keluar kota.
Seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan.
Baca juga: Cerita Polisi soal Benteng di Kampung Narkoba Palembang yang Sulit Ditembus
Pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadhan dan libur hari raya juga harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari atasannya.
Semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diminta meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.
"Selain itu, BUMN, BUMD dan organisasi pengelola angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas protokol kesehatan dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik, dengan berpedoman pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021," kata Irman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.