Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Balap Liar di Solo, Siap-siap Bakal Dipenjara 2 Bulan

Kompas.com - 12/04/2021, 19:14 WIB
Dony Aprian

Editor

KOMPAS.com - Polisi bakal menindak tegas pelaku balap liar yang kerap memanfaatkan jalan di Kota Solo, Jawa Tengah.

Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, pelaku balap liar sendiri akan dikeraht Pasal 503 ayat (1) KUHP.

"Jadi barang siapa membuat riuh atau ingar pada malam hari sehingga membuat orang terganggu dari tidur. Selain itu, juga dijerat dengan pasal tentang lalu lintas," ucapnya, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Gibran Minta Warga Solo Tak Gelar Buka Puasa Bersama

Dia mengatakan, ancaman pidana di pasal tersebut adalah kurungan penjara selama dua bulan.

Adhyt mengutarakan, selama ini pelaku balap liar kerap memanfaatkan Jalan Adi Sucipto, Jalan A Yani, dan Jalan Slamet Riyadi.

"Kemarin itu, kami berjaga di Kawasan Jalan A Yani dan Jalan Adi Sucipto. Namun mereka justru melakukan balapan liar di Jalan Slamet Riyadi," ungkapnya.

Menurut Adhyt, pelaku balap liar sangat membahayakan dirinya maupun [pengendara jalan lain.

Polisi, kata dia, tidak segan menindak adanya aksi balap liar selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Antisipasi Gelombang Dini Mudik Lebaran 2021, Terminal Tirtonadi Solo Mulai Berlakukan Tes GeNose

Sekadar diketahui, beredar video aksi kebut-kebutan pengendara sepeda motor di jalan raya yang meresahkan warga. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.

Dalam rekaman video yang diupload oleh akun istagram @jelajahsolo Minggu (11/4/2021), terlihat segerombolan pengendara sepeda motor yang memacu kendaraannya setelah lampu merah.

Pihak kepolisian telah mengamankan sepeda motor dan masih melakukan penelusuran pemilik kendaraan tersebut.

"Kalau berdasarkan nomor yang ada di plat kendaraan, motor tersebut milik warga di Jakarta dengan jenis Honda. Namun, ini kenyataannya motornya Yamaha," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Orang Balapan Motor Liar di Solo Siap-siap Terima Pasal Pidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com