SEMARANG, KOMPAS.com - MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran terkait Tausiah tentang kehati-hatian berimsak Ramadhan 1442 H kepada seluruh umat Islam di Jateng.
Surat bernomor 01/ DP-P.XIII/T/IV/2021 itu ditandatangani oleh Dewan Pimpinan MUI Jateng pada 9 April 2021.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda, Kemenag Minta Warga Bijak Menyikapi
Isinya, MUI Jateng mencermati perbedaan jadwal imsakiah Ramadhan 1442 4/2021 M yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, Nahdlatul Ulama. dan Muhammadiyah.
Baca juga: INFOGRAFIK: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Pangkal Pinang Selama Ramadhan 2020
MUI juga mempertimbangkan potensi keresahan umat Islam dalam menyikapi perbedaan jadwal tersebut.
Dalam tausiah tersebut, Ketua Umum MUI Jateng Ahmad Daroji menyampaikan perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam fiqh merupakan suatu hal yang wajar dan biasa.
"Oleh karena itu umat Islam harus cerdas dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan tersebut, khususnya perbedaan waktu imsak Ramadhan 1442 1/2021 M," seperti dikutip dari surat tausiah yang diterima, Minggu (11/4/2021).
MUI Jateng meminta kepada imat Islam untuk lebih bijaksana mengikuti keputusan jadwal imsakiah Ramadhan 1442 H / 2021 M yang mendasarkan pada kehati-hatian (ikhtiyath), yaitu yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.