PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Polsek Sukorejo-Ponorogo menangkap DA (20), warga Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Dia ditangkap lantaran mencuri 30 amplifier masjid dan lima kota amal.
"Setelah ditangkap, pemuda ini mengaku sudah mencuri 30 kali amplifier dan lima kotak amal milik masjid," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (9/4/2021).
Azis mengatakan, semua lokasi pencurian yang dilakukan tersangka berada di Ponorogo.
Baca juga: 3 Perempuan Uzbeksitan Diduga Terlibat Prostitusi Online di Bali
Azis menuturkan, aksi DA sebagai spesialis pencuri amplifier berakhir setelah pelaku mencuri di Masjid Abdul Alim, Desa Morosari, Kecamatan Sukorejo.
Usai mencuri di masjid itu, tersangka DA menawarkan amplifier hasil curiannya via media sosial Facebook.
Petugas yang mendapati tersangka mengunggah amplifier hasil curian di media sosial berpura-pura menjadi pembeli barang yang ditawarkan.
Sebab, polisi curi amplifier yang dijual tersangka sama persis dengan amplifier milik Masjid Abdul Alim yang hilang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.