KOMPAS.com - Kasus perkosaan yang menimpa seorang pemandu lagu di ruang karaoke Kafe Desa Jati Indah, Lampung, Sumatera Selatan, terus diselidiki polisi.
Tiga pelaku telah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih buron. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban sejatinya sempat berteriak minta tolong.
Namun, rekan korban mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena diancam para pelaku.
“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Awalnya Melamar Ibunya, tetapi Ditolak, Sang Ibu Malah Menawarkan Anaknya
Sementara itu, dari keterangan yang diperoleh, aksi perkosaan melibatkan lima orang.
Polisi telah menangkap tiga orang dan dua lainnya masih buron, yaitu AP (22) dan seseorang yang belum diketahu identitasnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah YK (22), warga Desa Purwodadi Dalam; SUL (33), warga Desa Trimulyo, dan HAS (20), warga Desa Purwodadi.
“HAS adalah pelaku utama pemerkosaan, dia ditangkap lebih dahulu. Sedangkan dua pelaku lain, YK dan SUL ditangkap akhir Maret 2021 lalu,” kata Zaky dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Lima Pemuda Perkosa Pemandu Lagu di Ruang Karaoke, 3 Ditangkap, 2 Buron