KOMPAS.com- Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bone Wahyudin Hakim menyebutkan, pernikahan perempuan berusia 19 tahun di Bone, Sulawesi Selatan dengan pria yang berumur 58 tahun tidak tercatat di KUA.
Pasangan Ira Fazilliah dan Bora yang sempat menghebohkan publik itu disebut menikah secara siri.
"Setelah saya lihat di media, saya minta KUA di sana cari informasi, siapa yang nikahkah. Setelah diperoleh informasi ternyata mereka nikah siri," ujar Wahyudin, seperti dikutip dari Tribun Bone, Kamis (8/4/2021).
Wahyudin mengaku, pemberitaan pernikahan mereka menjadi ramai lantaran selisih usia pengantin yang cukup banyak, yakni 39 tahun.
Baca juga: Heboh Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Awalnya Melamar Sang Ibu, tetapi Ditolak
Wahyudin mengatakan, belum menemukan unsur pelanggaran dari pernikahan Ira dan Bora.
Sehingga tidak ada sanksi, kecuali jika pernikahan dilakukan oleh anak di bawah umur.
"Kalau anak di bawah umur dinikahkan, tentu sanksinya sesuai di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata dia.
Hanya saja lantaran dilakukan secara siri, status pernikahan pasangan tersebut tidak tercatat di KUA.
"Adapun berkaitan nikah siri, tidak mendapat hak untuk pengakuan surat resmi seperti surat nikah dan sebagainya," tutur dia.
Baca juga: Ira Menerima Lamaran karena Bora Sudah Tua, Tinggal Sendiri, Ingin Rawat sampai Akhir Hayat