Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Surabaya, Pemkot Butuh 500 Sopir dan Awak Bus

Kompas.com - 08/04/2021, 13:12 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya mendapat bantuan 126 bus baru dari pemerintah pusat.

Pemkot pun berencana merekrut sopir dan awak bus baru.

"Ada 126 bus dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah kota. Artinya, kita harus menyediakan sopir dan kernet," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, dikutip dari Tribunjatim, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Berdasarkan hitungan, jumlah sopir dan awak bus yang dibutuhkan untuk tiap armada berjumlah dua orang.

Baca juga: Lowongan Kerja di Pemkot Surabaya lewat RT, Ini Alasannya

Selain itu, pemkot rencananya akan menyiapkan untuk dua shift.

"Jadi kalau ditotal, kita (pemkot) butuh sekitar 500 orang untuk mengoperasikan bus ini. Ini yang sedang kami siapkan," kata Eri.

Rencananya, pemkot akan merekrut sopir dari sejumlah angkot. Diharapkan, kesejahteraan para sopir pun bisa meningkat. 

Tak hanya menjamin kesejahteraan sopir, dengan semakin banyaknya armada Suroboyo Bus maka transportasi di Surabaya semakin nyaman. Juga semakin banyak rute yang dijangkau.

"Untuk rencana jangka panjang, angkot mulai kita kurangi. Sebab, ke depan jalan utama tak lagi ada angkot, melainkan dengan bus," katanya.

Angkot akan digunakan sebagai kendaraan pengumpan yang melayani rute dari kampung atau perumahan ke jalur protokol.

"Tapi, jangan sampai ketika jadi feeder, pendapatan teman sopir jadi kurang," tegas Eri.

Eri mengatakan, pemkot akan menyiapkan intervensi untuk memastikan pendapatan sopir sesuai dengan standar upah di Surabaya.

"Mereka harus mendapatkan sesuai UMK sehingga pemerintah harus hadir. Nah, ini yang sedang kami hitung," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan jumlah pendapatan yang diterima sopir.

Apabila ada yang di bawah UMK, pemkot akan melakukan intervensi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com