KOMPAS.com- Penambangan emas ilegal di perbatasan antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menelan korban jiwa.
Sebanyak lima pekerja tewas tertimbun longsor. Peristiwa naas ini terjadi pada Kamis (1/4/2021).
Kelima korban tersebut merupakan pekerja yang berasal dari Sanggau, Pontianak, Sambas, serta Singkawang.
Baca juga: Dua Penambang Emas di Minahasa Selatan Ditemukan Tewas, Tim SAR Pindahkan Timbunan Batu Besar
Lurah Sagatani, Muhammad Naziri, mengatakan seluruh korban sudah berhasil ditemukan dan sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing.
"Info yang didapat, semua korban sudah diambil keluarga mereka dan semua bukan warga kita (Sagatani,-red)," terang Naziri saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Naziri menerangkan, selalu memberikan imbauan dan sosialisasi terkait penambangan emas ilegal.
Hal tersebut dipertegas dengan lampiran imbauan yang dicap dan ditandatanganinya.
Baca juga: Detik-detik Penyelamatan 4 Penambang Emas yang Tertimbun Longsor
Dalam lampiran itu berisikan larangan yang ditujukan kepada masyarakat dan bertuliskan 'Tidak Melakukan Aktivitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI)' dan 'Tidak melakukan Pertambangan Bahan Galian Golongan C tanpa Izin'.
"Tiap tahun kita imbau dan sosialisasikan PETI," katanya.