SUMEDANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tidak melarang warga untuk shalat tarawih berjemaah selama Ramadan 1442 Hijriah.
Kebijakan ini sejalan dengan pemerintah pusat yang memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, meski shalat tarawih tidak dilarang, seluruh masjid di Kabupaten Sumedang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: 8 Buruh Sumedang Terlunta-lunta di Sumsel, Lalu Dioper ke Lampung, Ini Kata Dinsos Sumedang
"Seperti kebijakan pemerintah pusat, panduan dari Kementerian Agama, silakan tarawih tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Dony kepada Kompas.com di Induk Pusat Pemerintahan Sumedang, Rabu (7/4/2021).
Dony menuturkan, pihaknya akan mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, dan lembaga terkait untuk memberikan masukan.
Dengan begitu, teknis pelaksanaan shalat tarawih ini nantinya berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Agar pelaksanaannya betul-betul dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur Dony.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Tokoh Lintas Agama Berani Diskusi soal Isu Sensitif
Sementara itu, Dony memastikan harga sembako dan stok pangan di Sumedang aman menjelang Ramadhan.
"Kami pastikan stok kebutuhan pokok aman. Melalui dinas terkait, kami juga akan terus melakukan cek harga ke pasar-pasar agar tidak terjadi lonjakan, sehingga stoknya aman, harga tetap stabil," kata Dony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.