SERANG, KOMPAS.com - Sudah sepekan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di Kota Serang, Banten. Hasilnya, ratusan pengendara diberikan sanksi tilang.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, sejak diberlakukannya ETLE pada tanggal 1 April 2021 terdeteksi sebanyak 237 pengendara yang melanggar.
Mereka terdeteksi di tiga titik lokasi kamera ETLE yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas, Kota Serang, Banten.
"Ada sebanyak 237 pengendara terkena ETLE karena melanggar dan diberikan sanksi tilang," kata Hamdani saat dihubungi Kompas.com. Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Polda Banten Cegah Penyelundupan Pemudik dengan Check Point
Hamdani mengungkapkan, dari 237 pengendara yang melanggar, 90 persennya merupakan pengendara roda empat tidak mengenakan seat belt atau sabuk keselamatan.
"Meskipun tingkat kegelapan kaca film depan 90 persen, tetap kamera bisa mendeteksi pengendara itu pakai atau tidak sabuk keselamatan, karena pakai infrared," ujar Hamdani
Sedangkan sisa pelanggar yakni pengendara roda dua karena melanggar marka jalan saat berhenti di traffic light.
"Untuk pengendara motor mayoritas melanggar marka jalan. Saat berhenti di lampu merah, mereka melebihi garis berhentinya," kata Hamdani.
Baca juga: Penerapan ETLE di Surabaya, 700 Surat Pelanggaran Dikirim Polisi ke Warga
Petugas pun langsung mengirimkan surat konfirmasi melalu pos ke alamat pengendara sesuai Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
"Sejauh ini tidak ada kendala, pelanggar yang mendapatkan surat konfirmasi ada yang sudah mendatangi Polda Banten dan mengkonfirmasi melalui website," jelas Hamdani.
Hamdani meminta kepada masyarakat agar tertib berlalulintas saat berkendara. Sebab, oprasiinal ETLE selama 24 jam.
"Memang pelanggaran terbanyak pada malam hari. Jadi masyarakat hanya patuh saat ada petugas bukan aturan," kata Hamdani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.