BLITAR, KOMPAS.com - Kota Blitar tidak melarang ibadah shalat tarawih melebihi 50 persen kapasitas masjid dan mushala.
Namun, berdasarkan aturan yang tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Blitar tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri itu, peserta shalat harus menjaga jarak antara yang satu dengan yang lain minimal satu meter.
"Kami cenderung mengatur jarak. Yang penting jarak antar jemaah itu minimal satu meter," ujar Kepala Kesbangpol Kota Blitar Hakim Isworo, Rabu (7/4/2021).
Salah satu yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, kata Hakim, karena shalat tarawih juga banyak diikuti oleh kaum perempuan.
Jika menerapkan aturan pembatasan kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, lanjut dia, Pemkot khawatir akan banyak umat Muslim yang tidak bisa menjalankan shalat tarawih berjemaah di masjid dan mushala setempat.
Baca juga: Wali Kota Santoso Didenda Rp 5 Juta karena Langgar Prokes, PN Blitar: Beliau Ketua Satgas Covid-19
"Berbeda dengan shalat sehari-hari, shalat tarawih ini kan ibu-ibu banyak yang ikut," ujar dia.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pihaknya akan ikut membantu pengawasan dan penengakan peraturan yang dituangkan dalam SE tersebut.
Yudhi mengatakan, Polres Blitar Kota akan menempatkan dua orang anggotanya di setiap masjid-masjid yang ada di wilayah Kota Blitar guna memastikan dipatuhinya protokol kesehatan dan aturan SE Wali Kota itu.
"Dua petugas di setiap masjid juga akan menjalankan fungsi asistensi pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Yudhi.
Pihaknya sedang menghitung dan memetakan masjid mana saja yang akan dijaga oleh petugas kepolisian.
Terpisah, Wali Kota Blitar Santoso mengonfirmasi bahwa dirinya sudah menandatangani surat edaran tersebut Rabu (7/4/2021) pagi.