MAJALENGKA, KOMPAS.com - Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat, berinisial TA (45) ditangkap petugas kepolisian.
Pasalnya, TA menjadi mucikari bagi putrinya sendiri.
TA selama ini menawarkan anaknya kepada pelanggan jasa prostitusi melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Saya Menyesal dan Tidak Akan Bergabung dengan Kelompok Teror Mana Pun di Dunia Ini
Setiap kali mendapat pelanggan, TA dan anaknya dibayar untuk kencan dan sewa kamar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/4/2021).
Menurut Siswo, TA sudah hampir 2 tahun menawarkan anaknya sebagai pekerja seks kepada para pelanggannya.
Selain menawarkan anaknya tersebut, TA juga menawarkan perempuan lainnya dengan tarif yang sama untuk sekali kencan.
"TA ini mucikari. Saat diamankan di rumahnya, di sana juga sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar. Akhirnya kami tangkap dia," kata Siswo.
Baca juga: Saldo Nasabah Bank Tiba-tiba Raib, Ini Penjelasan BRI Cianjur