BENGKAYANG, KOMPAS.com – Seorang pemilik sanggar tari berinisial Z yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 9 muridnya terancam dikebiri.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncorojati menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mendakwa tersangka dengan hukuman kebiri.
"Kita sudah komunikasi dengan Kejari Bengkayang, nanti akan diajukan kebiri,” kata Antonius kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Pemilik Sanggar Tari di Bengkayang Kalbar Diduga Cabuli 9 Muridnya
Selain karena jumlah korban yang banyak dan sebagian besar anak di bawah umur, kata Antonius, dalam hasil pemeriksaan mengindikasikan perbuatan tersangka dilakukan dalam keadaan sadar, dan adanya peluang.
"Terakhir kemarin pemeriksaan saksi ahli. Hasilnya, tersangka tidak menderita pedofilia dan dalam keadaan sadar. Artinya tidak ada pengawasan dari lingkungan sekitar, sehingga bisa dikatakan sebagai predator," terang Antonius.
Menurut Antonius, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang-orang terdekat.
“Kita harap ke depan peran orangtua dalam mengawasi anak jauh lebih intens demi menekan jumlah kasus yang tiap tahun bertambah," ucap Antonius.
Sekadar diketahui, pemilik sanggar tari berinisial Z diduga mencabuli 9 muridnya dengan modus pengobatan alternatif.
Baca juga: Diduga Setubuhi 9 Muridnya, Pemilik Sanggar Tari Miliki Modus Pengobatan Kunci Batin
Awalnya, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan memberitahukan ada penyakit dan hanya bisa disembuhkan dengan pengobatan kunci batin.
Jika korban menolak, pelaku akan terus mengirim pesan serupa dan membujuk korban.
Saat korban bersedia, pelaku menyiapkan boneka kayu, sirih, bekicot, dan batu.
Pelaku lalu berpura-pura merapal doa untuk kesembuhan korban.
Nanti, pelaku akan berpura-pura, bahwa bekicot itu dikeluarkan dari kemaluan korban.
Sementara batu keluar dari payudara korban.
Setelah itu, korban langsung disetubuhi pelaku. Dia beralasan, perbuatan itu namanya adalah kunci batin.