SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons kabar terkait rencana massa aksi demonstrasi kaum buruh dari ribuan perusahaan yang bakal digelar Senin, 12 April 2021 mendatang.
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan para buruh terhadap omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menaker meminta agar massa aksi untuk menahan diri melakukan aksi demonstrasi mengingat situasi masih pandemi Covid-19.
"Saya belum dengar (rencana demo buruh). Saya kira ini kan pandemi belum selesai, saya kira semua harus mengurangi kumpul massa dalam jumlah besar dan tetap mengikuti prokes," ujar Ida usai membuka acara Munas II FKSPN di Hotel Grasia Semarang, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Menaker Ida: Meski Ekonomi Belum Pulih, Pengusaha Wajib Berikan THR kepada Buruh
Ia mengatakan selama ini pihaknya selalu terbuka menerima saran dan masukan dari para buruh.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar buruh menyalurkan aspirasinya tanpa harus turun ke jalan.
"Kalau ingin memberikan masukan, kami sangat terbuka. Dan selama ini kami juga sudah biasa dari teman-teman serikat pekerja," katanya.
Baca juga: Gelar Aksi Besar di Tengah Pandemi, Buruh Jamin Taati Protokol Kesehatan
Sebagai informasi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, demo tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.
Secara rinci aksi tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law. Serta di daerah-daerah ada perwakilan yang ke kantor gubernur, bupati, atau walikota di daerahnya masing-masing," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Tuntutannya meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan.
Selain itu, meminta ketentuan pembayaran upah minimum sektoral kabupaten atau kota tetap berlaku di 2021.
Serta, meminta pemerintah memastikan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh atau tidak di cicil pada tahun ini.
Menurut Said, demo akan diikuti buruh di lebih 1.000 perusahaan dari berbegai sektor industri, mulai dari logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman, percetakan, penerbitan, pariwisata, farmasi, kesehatan, kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, hingga pekerja honorer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.