KOMPAS.com - NL (36), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara ditangkap polisi diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Minggu (28/3/2021).
Penipuan yang dilakukan NL yakni dengan modus menawarkan seseorang bisa menjadi honorer di Pemprov Lampung.
Dalam kasus ini, ada 24 orang yang menjadi korbannya. Dari hasil kejahatannya, ia meraup Rp 569 juta.
"Para korban ini bervariasi diminta uangnya oleh tersangka, ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 40 juta," kata Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).
Diceritakan Djoni, penipuan yang dilakukan NL berawal dari salah satu korbannya yakni berinisial Y dihubungi tersangka.
Saat itu, NL mengaku kepada korban bahwa ia bisa mengurus kenaikan pangkat ke eselon III.
Kemudian tersangka meminta uang sebesar Rp 140 juta kepada korban sebagai syaratnya dan berjanji dalam waktu dekat pangkatnya bisa naik ke eselon III.
Baca juga: ASN Ini Raup Rp 569 Juta Setelah Menipu Bisa Fasilitasi Jadi Honorer