KOMPAS.com- Alpin Andrian (24), pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara.
Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipenjara selama 10 tahun.
Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan
Meski terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer)," kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Kamis (1/4/2021).