MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial DMP (17) ditangkap karena menganiaya ayah, ibu, dan adiknya hingga kritis, Rabu (31/3/2021).
Ketiga korban yaitu S (52) dan istrinya TK (40), serta DRS (9), anak kandung S dan TK yang merupakan warga Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. menjalani perawatan di rumah sakit karena luka berat di bagian kepala.
Baca juga: Satu Keluarga Dianiaya hingga Kritis, Pelakunya Anak Kandung
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, DMP ditangkap saat berada di terminal Mojokerto. Dia diketahui hendak melarikan diri ke arah Solo.
Baca juga: Jasad Wanita yang Mengambang di Laut Ambon Ternyata Jenazah Nenek yang Hilang dari Kubur
Kepada polisi, DMP mengaku menganiaya keluarganya karena sakit hati diperlakukan berbeda dengan adiknya.
"Didasari motif sakit hati dari seorang pelaku, di mana pelaku ini adalah kandung dari korban," ungkap Dony saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (1/4/2021).
DMP menyebutkan salah satu bentuk perlakuan tidak adil yang diterimanya yaitu saat meminta uang, adiknya selalu diberi sedangkan dirinya tidak pernah.
Untuk melampiaskan rasa sakit hati, DMP memukul kepala ayah, ibu kandungnya saat sedang tidur. Adiknya yang terbangun di samping ayahnya juga dipukul dengan palu.
"Tersangka melakukan tindakan keji ini didasari rasa sakit hati dibeda-bedakan antara tersangka dan adik tersangka," kata Dony.