PADANG, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat memburu video pelaku penganiayaan Simpai yang viral di media sosial.
Saat ini, BKSDA Sumbar sedang menelusuri lokasi kejadian dan mencari pelaku.
"Sedang kita telusuri lokasi dan keberadaan pelaku," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra, yang dihubungi Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Ade mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan pengumuman untuk mencari keberadaan pelaku.
"Pengumuman sudah kita sebar melalui media sosial.Kita berharap segera ditemukan," kata Ade.
Ade mengatakan, pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," jelas Ade.
Sesuai Pasal 21 ayat 2 UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Baca juga: Penyiksa Satwa Langka Simpai Viral di Medsos, Terancam 5 Tahun Penjara
Ade mengatakan, Simpai adalah salah satu satwa endemik Pulau Sumatera.
Primata dari famili Cercopithecidae ini kerap disebut Simpai atau Surili Sumatera. Daerah sebaran satwa ini terbatas di berada Pulau Sumatera.
Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies Endangered dalam daftar merahnya. CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.
Baca juga: Makam di Sumbar yang Naik 1,5 Meter Dianggap Mistis, Pengunjung Letakkan Uang Walau Sudah Dilarang