GRESIK, KOMPAS.com - Awal pekan ini, Siti Aminatun Zariyah selaku Direktur Utama (Dirut) dan sejumlah jajaran petinggi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik dikabarkan sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Jawa Timur.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media saat mendatangi acara launching applikasi Gresikpedia di pendopo rumah dinas Bupati Gresik, Rabu (31/3/2021), Risa-sapaan Siti Aminatun Zariyah, membenarkan jika dirinya telah memenuhi panggilan dari pihak KPK tersebut.
"Sudah (memenuhi panggilan). Dimintai keterangan berkaitan dengan anggaran pada tahun 2012," ujar Risa, kepada awak media, Rabu.
Baca juga: Pondok Rehabilitasi dan Observasi Pasien Covid-19 di Gresik Ditutup Sementara
Pada saat itu, Risa mengaku menjabat sebagai tim monitoring dan evaluasi.
Risa mengatakan, dimintai keterangan oleh jajaran KPK terkait administrasi proyek rekanan pertama oleh PT DBT yang membangun proyek instalasi pengolahan air bersih di daerah Legundi, Kecamatan Driyorejo, Gresik, dengan investasi sebesar Rp 47 miliar.
Serta terkait rekanan kedua proyek, PT DAL yang menangani proyek rehabilitation operation transfer di daerah Krikilan, yang juga berada di Kecamatan Driyorejo, Gresik, dengan investasi sebesar Rp 86 miliar.
"Dimintai keterangan administrasi, tentang bagaimana sebagai monitoring pasca proyek yang sudah berjalan dan penyerapannya, hanya sebatas itu saja," kata Risa.
Risa menuturkan, dirinya sempat mendatangi dua lokasi proyek tersebut, baik yang berada di Krikilan maupun Legundi.
Untuk rekanan pertama (PT DBT) memakai sistem BOT, sedangkan dengan PT DAL selaku rekanan kedua menggunakan RUOT.