KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Ms (51), warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, diamankan polisi, Senin (29/3/2021).
Pasalnya, ia diketahui membawa bahan peledak jenis mesiu sebanyak enam kilogram dan berusaha menyerang aparat dengan senjata tajam saat akan ditangkap.
Akibat tindakan yang dilakukan itu Ms dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Bawa Bahan Peledak 6 Kg, Warga Ini Berontak Saat Ditangkap Polisi
Kapolsek Semboro AKP Fathur Rahman mengatakan, penangkapan terhadap Ms berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku di area persawahan Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Sejumlah Petinggi Partai Merapat ke Gibran, Ada Apa?