ACEH UTARA, KOMPAS.com – Aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMDN) Lhokseumawe dan aparatur desa di Aceh Utara berkahir ricuh, Senin (29/3/2021). Demo digelar di depan gedung DPRD Kabupaten Aceh Utara.
Demonstran menuntut agar Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2021 dicabut. Aturan tersebut dinilai memangkas uang jerih aparatur desa dan kegiatan keagamaan.
Dalam aksi itu, Wakil Ketua II DPRD Aceh Utara, Muliadi menerima demonstran. Para wakil rakyat itu menyatakan akan membahas tuntutan tersebut secara detail dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Unjuk Rasa di Kantor Bupati, ASN Pamekasan Tolak Tunjangan Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
Setelah itu, Muliadi dan sejumlah anggota DPRD lainnya meninggalkan aksi itu.
Para demonstran tidak menerima, lalu marah dan berusaha masuk ke gedung dewan.
Saat itu, aparat keamanan yang berjaga menghalau demonstran dan terjadi aksi saling dorong dan baku pukul.
Terlihat aparat keamanan terdiri dari satuan polisi pamong praja dan polisi memukul mundur mahasiswa.
Koordinator aksi, Eri Ezi, menyebutkan sejumlah demonstran terkena pukul.
“Ada yang lebam-lebam,” kata Eri.
Sementara itu, Muliadi, menyebutkan aksi itu akan dibahas secara khusus di DPRD dengan Pemerintah Daerah Aceh Utara.
“Kita sudah tampung dan jelaskan semua kebijakan yang ada. Kita tampung dan bahas khusus,” katanya.
Baca juga: Setahun Tinggal di Tenda Pengungsian, Korban Kebakaran Demo di Kantor Wali Kota Ambon
Hingga berita ini diturunkan, puluhan mahasiswa masih bertahan di gedung DPRD Aceh Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.