Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Yahukimo Ganti 517 Kepala Kampung, Anggota Dewan: Itu Ilegal

Kompas.com - 26/03/2021, 16:40 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bupati Yahukimo, Abock Busup, melantik 517 kepala kampung/desa di Distrik Dekai pada Kamis (25/3/2021).

Namun, hal tersebut mendapat sorotan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Yahukimo yang menyebutnya ilegal.

"Kami melihat pelantikan yang dilakukan oleh bupati aktif Abock Bucup kemarin adalah ilegal, itu benar-benar tidak ada dasar hukumnya," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Yahukimo, Eli Pahabol, di Jayapura, Jumat (26/3/2021).

Eli yang didampingi duq anggota fraksinya, Yafet Saram dan Yance Ilintamon, menuturkan, masa jabatan 517 kepala kampung yang diganti belum habis.

Baca juga: Kejar Pimpinan KKB, Kapolda Papua Yakin Jhony Botak Kehabisan Bahan Makanan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun (boleh dipilih kembali 1 kali masa jabatan selanjutnya), ke-517 kepala kampung seharusnya mengakhiri tugas pada 22 dan 31 April 2021.

Selain itu, Eli melihat pelantikan tersebut tidak elok dilakukan Abock Busup karena masa jabatannya akan berakhir pada 15 April 2021.

Iya pun khawatir pelantikan tersebut bisa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

"Tetap ada konflik dan itu sangat tidak boleh dan kita yang memahami aturan tetap memberikan pembinaan politik aturan kepada masyarakat, jangan kita jadi pelaku bagi masyarakat kita," kata Eli.

Sementara, Bupati Yahukimo, Abock Busup saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan bila pelantikan 517 kepala kampung yang ia lakukan sudah sesuai prosedur.

"Jadi itu berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pemendagri Nomor 72, jadi pelantikan kepala kampung ini bukan baru direncanakan, sudah dari tahun kemarin, sudah ada izin untuk melaksanakan pemilihan kepala desa pada 2020," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com