BANJARMASIN, KOMPAS.com - Jika Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) di enam kecamatan akan digelar setelah Idul Fitri, maka PSU Pilkada Kota Banjarmasin di tiga kelurahan dihelat akhir April 2021.
"Tanggal 28 April itu estimasi pelaksanaannya," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/3/2021).
Rahmiyati mengatakan, estimasi waktu itu akan disampaikan pada rapat bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dan diteruskan ke KPU Kalsel dan KPU RI.
"Akan kami kooordinasikan juga ke KPU Kalsel dan KPU RI," jelasnya.
Baca juga: Sengketa Pilkada Banjarmasin, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 3 Kelurahan
Rahmyati menambahkan, 30 hari sebelum PSU, KPU Banjarmasin akan segera merekrut petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dia menjelaskan, dipilihnya waktu PSU pada akhir April sudah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU selama 30 hari kerja.
"30 hari itu hari kerja. Tidak termasuk hari Sabtu Minggu dan hari libur tanggal merah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Banjarmasin yang dilayangkan pasangan Ananda-Musaffa Zakir dalam sidang yang digelar, Senin (21/3/2021) malam.
Baca juga: KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel Digelar Setelah Lebaran
Dalam pembacaan materi gugatan, MK memutuskan memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk menggelar PSU di seluruh TPS di tiga kelurahan.
Ketiga kelurahan tersebut adalah, Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.