Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Perkembangan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta | Nasionalisme Warga Pulau Sebatik

Kompas.com - 26/03/2021, 07:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama, menjalani sidang untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang dilangsungkan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021), Ardi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Pemuda yang berprofesi sebagai makelar mobil ini dianggap melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Ardi bakal melakukan pembelaan.

Berita populer lainnya adalah seputar nasionalisme warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ini menyoal tentang lahan milik warga di Pulau Sebatik, salah satunya Raya.

Berdasar pengukuran ulang patok batas negara, seluruh aset milik pria 70 tahun ini masuk ke wilayah Malaysia.

Padahal, nilai asetnya itu diperkirakan mencapai ratusan bahkan miliaran Rupiah.

Meskipun begitu, hati dan jiiwa Raya tetap berada di Indonesia.

Dia mengaku lebih rela kehilangan seluruh harta miliknya, daripada harus pindah ke Malaysia, seperti yang diminta banyak orang.

Berikut adalah berita populer yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

1. Terdakwa kasus salah transfer dituntut 2 tahun penjara

Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Bank BCAKOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Bank BCA

Kasus salah transfer Rp 51 juta yang melibatkan mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) dan seorang makelar mobil, Ardi Pratama, telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Lewat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Ardi Pratama selaku terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," ujar JPU Zulfikar, Rabu (24/3/2021).

Ardi dinilai melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Soal tuntutan tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

"Kami ajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," tutur kuasa hukum Ardi, Dipertius.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Jaksa: Terdakwa Menikmati Uang Itu dan Berbelit-belit di Persidangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com