PONTIANAK, KOMPAS.com – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meneliti sejumlah dokumen administrasi kepemilikan salah satu mal di Jalan Jenderal Urip, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Diduga, mal tersebut merupakan aset milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Pantja Edi Setiawan mengatakan, penelitian yang dilakukan tim Jampidsus tersebut akan dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Dengan di-backup Kejati Kalbar, tim Jampidus masih melakukan penelitian administrasi sejumlah dokumen,” kata Pantja saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri
Pantja belum mendapat informasi, dari hasil pemeriksaan tersebut.
Jika ditemukan cukup bukti, ada kemungkinan mal tersebut akan disiti untuk menutupi kerugian negara.
“Belum ada informasi penyitaan yang kita dapatkan. Saat ini masih penelitian,” terang Pantja singkat.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, telah menyebar tiga hingga empat tim jaksa untuk memburu aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
"Ada sekitar 20 orang jaksa, banyak yang kami turunkan untuk mengejar aset tersangka Asabri," kata Febrie dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Kejagung Belum Temukan Perbuatan Lawan Hukum Tan Kian dalam Kasus Asabri
Febrie menjelaskan, tim jaksa tersebut disebar ke sejumlah wilayah, mulai dari sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.
"Besok pagi tim jaksa pergi ke daerah Kalimantan melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Mall Matahari di daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokrosaputro, makanya dicek," kata Febrie.