Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Jangan Ragu Terapkan Vonis Kebiri ke Pelaku Kejahatan Seksual

Kompas.com - 25/03/2021, 12:32 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat meminta penegak hukum tak ragu menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan. Hal ini mengingat tingginya kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Ketua Komnas PA Jawa Barat Wawan Wartawan meminta para penegak hukum melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Dan jangan sungkan-sungkan untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Hukuman Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ujar Wawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Buruh Pabrik yang 7 Tahun Cabuli Tiga Pelajar Kakak Adik Bisa Kena Hukuman Kebiri Kimia

Tuntutan maksimum untuk pelaku pencabulan

Penegak hukum yang dimaksud, kata Wawan, mulai dari tahap penyidukan di Kepolisian, Kejaksaan, hingga memasang tuntutan maksimum di persidangan.

"Hakim pun didorong untuk menetapakan hukuman maksimal kepada para pelaku cabul," ujar Wawan.

Wawan menyebut hukuman kebiri biasanya diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

Sehingga, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan korban meninggal dunia.

Pelaku yang masih mempunyai hubungan darah dengan korban juga bisa dihukum kebiri.

"Tujuannya untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi," ungkap Wawan.

Baca juga: Kasus Suami Istri Ajak Anak Nonton Hubungan Badan, LPA: Pelaku Tak Bisa Diancam Hukuman Kebiri

Kasus kekerasan terhadap anak jadi fenomena gunung es

Persoalan hukuman kebiri diungkapkan wawan mengingat tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Karawang.

Apalagi kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Dimana kasus yang muncul ke permukaan hanya sedikit.

Karenanya, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak memerlukan peran serta semua pihak. Mulai dari pemerintah, orang tua, hingga lingkungan tempat tinggal.

"Kasus Kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual merupakan extra ordinary crime, maka semua pihak diminta untuk bisa berpartispasi aktif menekan angka kasus ini," kata Wawan.

Pemerintah Daerah, tambah dia, perlu melakukan upaya-upaya masif bersama stake holder terkait. Satuan tugas (satgas) perlindungan anak yang sudah dibentuk sampai tingkat desa harus bekerja maksimal.

Baca juga: Komnas PA: PP Kebiri Kimia Beri Kesempatan Eksekusi Pemberatan bagi Predator Seksual Anak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com