SERANG, KOMPAS.com - Polisi membekuk lima pelaku pembacokan juru parkir dan pedagang ikan di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Banten.
Kelima pelaku diamankan di dua lokasi yakni Ega (23) diamankan di Warungjaud, Kota Serang.
Sedangkan Afud (29), Jahidi (30), Wahyudin (39), dan Hamdan (27) diamankan di Kecamatan Kedongdong, Kabupaten Pasawaran, Lampung pada Selasa (23/3/2021).
"Empat pelaku diamanakan di Lampung saat bersembunyi di rumah salah satu pelaku dan dilakukan penangkapan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, AKP Muhammad Nandar kepada wartawan. Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Polisi Buru Pembacok Juru Parkir dan Pedagang Pasar Rau Serang
Namun, pelaku Afud, Jahidi dan Wahyudin saat dilakukan penangkapan melakukan perlawan kepada petugas dan berupaya melarikan diri.
Sehingga, petugas melumpuhkan ketiganya dengan ditembak hingga tersungkur di bagian kakinya.
"Saat dilakukan penangakan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Sehingga kita lumpuhkan," ujar Nandar.
Setelah berhasil diamanakan seluruh tersangka dibawa ke Mapolres Serang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Nandar, kelima tersangka pemnbacokan merupakan resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor, judi dan narkoba.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku yang Membacok Juru Parkir dan Pedagang Pasar di Serang
Sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan pakaian pelaku dan korban, satu pucuk golok yang ditemukan tak jauh dari lokasi.
"Ada satu alat kejahatan yang masih kita lakukan pencarian, senjata itu dibuang oleh pelaku Nana ke sungai," kata Nandar.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.