BANJARMASIN, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 27 April 2021.
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikhwanto mengatakan, Polda Kalsel masuk dalam launching ETLE tahap dua setelah 12 provinsi pada tahap pertama.
"Untuk Provinsi Kalsel, program ETLE akan di-launching dalam tahap II pada tanggal 27 April 2021 mendatang," ujar Irjen Rikhwanto kepada wartawan, Selasa (23/3/2021) malam.
Baca juga: Tilang Elektronik Akan Diterapkan di 6 Ruas Jalan Kota Cirebon
Rikhwanto mengatakan, tilang elektronik akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
Masyarakat diminta ikut mengawasi agar jika terjadi pelanggaran lalu lintas, maka akan diproses sesuai prosedur.
"Proses tilang sesuai dengan prosedur, tidak ada istilah titip sidang dan awasi pelaksanaannya secara penuh," tuturnya.
Tilang elektronik, kata Rikhwanto, akan mengedepankan fungsi lalu lintas dan akan melibatkan pemerintah daerah agar tercipta transparansi antara polisi dan masyarakat.
Baca juga: Ini 22 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Tegal
Sebagai tahap awal, Polda Kalsel sudah menyiapkan tiga lokasi untuk menerapkan tilang elektronik.
Tiga lokasi itu merupakan jalur utama di Kota Banjarmasin yang selalu ramai dilalui kendaraan.
Lokasi-lokasi penerapan tilang elektronik nantinya akan bertambah disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Tahap awal penerapan ETLE di wilayah hukum Polda Kalsel ada di tiga lokasi yakni traffic light Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin, traffic light Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, dan traffic light Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.