Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Pekanbaru, 1.200 Pelanggar Terekam

Kompas.com - 23/03/2021, 21:40 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku di Provinsi Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, meski telah resmi diluncurkan, tilang elektronik masih berupa sosialisasi selama 1 bulan.

Ini bertujuan agar masyarakat paham terkait tilang elektronik melalui kamera pemantau yang terpasang di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.

Baca juga: 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dideteksi Kamera Tilang Elektronik

"Dalam satu bulan ini kita berlakukan peringatan. Setelah itu, baru kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," kata Agung kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Menurut Agung, berdasarkan data Regional Traffic Management Center (RTMC), sudah terdapat 1.200 pelanggar lalu lintas yang terekam.

Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

"Angka kecelakaan cukup tinggi di Riau. Paling banyak adalah pengendara roda dua, salah satunya bermula dari tidak menggunakan helm," sebut Agung.

Baca juga: Ini 5 Lokasi Tilang Elektronik di Kota Padang

Selama tahap sosialisasi, polisi lalu lintas akan menyebar spanduk berisi imbauan dan peringatan.

Polisi lalu lintas juga akan melakukan sosialisasi melalui media sosial, agar masyarakat mengetahui terkait tilang elektronik itu.

Sebagai tahap awal, tilang elektronik ini diterapkan di beberapa titik di Pekanbaru, yakni di Simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan M Yamin, Simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.

"Nanti kamera ETLE akan ditambah. Bahkan, akan diberlakukan hingga di kabupaten dan kota di Riau," kata Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com