BAUBAU, KOMPAS.com – FH (56), seorang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dibekuk tim Satres Narkoba Polres Baubau, saat hendak melarikan diri di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari.
Pelaku FH dibekuk karena mengedarkan narkoba di sekitar kantor Wali Kota Baubau. Dia juga jadi pengedar sabu dalam jaringan Lapas Baubau.
“Ini sedang kita kembangkan (jaringan lapas), kalau berdasarkan analisis kita dan informasi, pelaku terkait dengan beberapa jaringan diantaranya jaringan lapas Baubau,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, di Kantornya, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Ratusan ASN di Mimika Bertahun-tahun Tak Pernah ke Kantor, tetapi Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
Penangkapan pelaku FH bermula dari polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkoba di wilayah kantor wali kota.
Polisi kemudian mendatangi lokasi TKP dan ditemukan kendaraan yang dicurigai milik pelaku.
Menyadari keberadaan polisi, pelaku kemudian melarikan diri.
“Sempat terjadi kejar-kejaran. Saat terjadi kejar-kejaran, tersangka sempat membuang barang bukti hingga akhirnya berhasil dihentikan kendaraan tersangka dan dilakukan penggeledahan,” ujar Rio.
Polisi kemudian membawa pelaku mencari barang bukti dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu disimpan dalam bungkusan plastik hitam.
Baca juga: Walkot Yogyakarta Minta Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk ASN Melalui KK
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita petugas seberat 38,18 gram,” ucap Rio.
Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau.
Pelaku diancam pasal 114 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.