Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Makassar, Sudah Ada 2.002 Pelanggar

Kompas.com - 23/03/2021, 16:49 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/3/2021).

Dalam penerapan sistem tilang elektronik ini, ada 16 kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik di beberapa jalan utama di Makassar.

Kepala Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi menyebutkan, sejak diberlakukan pada pukul 00.00 Wita hingga sore ini, sudah ada 2.002 pelanggar lalu lintas yang terekam langsung oleh kamera pengawas (CCTV ETLE).

"Hari ini sudah ada 2.002 pelanggar," ujar Murdadi kepada wartawan di kantornya, Selasa sore.

Baca juga: Tilang Elektronik Diluncurkan di Jateng, Pelanggar Dikirimi Surat Tilang Sesuai Alamat STNK

Murdadi mengatakan, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Polisi, kata Murdadi, saat ini sedang merampungkan data dan identitas pemilik kendaraan yang melanggar tersebut untuk ditindak.

"Surat tilang akan dikirimkan langsung ke pelanggar melalui jasa pos," imbuh Murdadi.

Sementara itu, Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko mengatakan, untuk satu bulan pertama, para pelanggar tersebut akan diberikan surat teguran.

Hal ini merupakan bentuk sosialisasi polisi kepada masyarakat agar warga menaati aturan lalu lintas saat berkendara.

"Untuk satu bulan ke depan kita buatkan surat teguran dulu sebagai bagian dari sosialisasi. Artinya, prosedur tetap berjalan lalu ketika pelanggar melakukan konfirmasi maka akan diberikan surat teguran," kata Andiko melalui telepon.

Baca juga: 16 Titik Kamera Tilang Elektronik Terpasang di Makassar, Sementara Baru Deteksi 2 Pelanggaran

Andiko mengatakan, mekanisme penilangan dilakukan secara otomatis oleh kamera pengawas.

Setelah kendaraan terekam oleh kamera, maka data kendaraan akan diolah ke dalam aplikasi ETLE nasional untuk mengetahui siapa pemiliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com