BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 April 2021.
Pj Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM melalui kesepakatan bersama Forum Musyawarah Pimpinan Daerah di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel.
"Kita sudah rapat dengan seluruh Forkompinda seluruh Kalsel dan PPKM ini kita berlakukan di seluruh kabupaten kota," tegas Safrizal saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: 26 Ahli Waris Korban Banjir Kalsel Dapat Santunan Rp 15 Juta
Dikatakan Safrizal, berdasarkan data-data perkembangan kasus Covid-19 yang sudah dianalisis, maka kepala daerah di kabupaten dan kota wajib menerapkan PPKM.
Kepala daerah juga wajib mengambil langkah untuk menekan penularan Covid-19.
Salah satunya memperbanyak membentuk posko di setiap kelurahan dan desa.
"Wajib membentuk posko-posko mikro di RT dan RW di kelurahan dan desa," ujarnya.
Dari data yang diterima Pemprov Kalsel, sudah ada 1.500 posko yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
Posko-posko itu, kata Safrizal, akan terus ditambah agar PPKM mikro berjalan sesuai yang diinginkan.
Baca juga: Guru Belum Divaksin, Pembelajaran Tatap Muka di Banjarmasin Ditunda
Dia menambahkan, setiap posko yang telah dibentuk akan melaporkan perkembangan kasus harian Covid-19 di daerah masing-masing dan diteruskan ke Pemprov Kalsel.
"Nantinya posko akan memetakan RT/RW-nya berstatus zona apa. Merah, kuning, oranye atau hijau," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.