YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta adanya perubahan pendataan vaksinasi Covid-19 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Dirinya menginginkan pendaftaran vaksin untuk ASN tidak hanya berdasarkan nama tetapi melalui Kartu Keluarga (KK).
"Sekarang misalnya yang divaksin si A, B, C, dan D, kami akan lakukan modifikasi ke depan. Jadi basisnya adalah KK. Misalnya, si A pegawai Pemda. Si A dan keluarganya, yang entitled utk mendapatkan vaksin," ujar Haryadi saat ditemui di Grha Pandawa, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Bio Farma Mulai Distribusikan Vaksin AstraZeneca ke 6 Provinsi
Dia menambahkan, untuk syarat penerima vaksin harus sehat dan berusia lebih dari 18 tahun.
"Misalnya, si A nih nanti istrinya udah belum. Ibunya anaknya divaksin sekalian. Karena pada hakikatnya vaksinasi untuk semua warga masyarakat," kata dia.
Haryadi menyampaikan, langkah tersebut mengingat vaksinasi Covid-19 diperuntukkan kepada semua orang.
Baca juga: Jatim Dapat 450.000 Dosis Vaksin AstraZeneca, Tahap Pertama untuk 4 Daerah Ini
Pendataan vaksinasi Covid-19 menggunakan KK diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus terpapar di lingkungan keluarga.
"Ke depan akan kita evaluasi untuk nanti berbasisnya KK. Biar tidak nanti iren-irenan (iri). Ibu wis disuntik bapak belum. Sebaliknya bapaknya (sudah disuntik), tapi istri anaknya belum. Nanti akan kami lakukan inovasi berbasis KK. Insya Allah selesai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.