Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Batalkan Pemenang Pilkada di PALI, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 22/03/2021, 21:11 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.

Dengan demikian, pasangan petahana Heri Amalindo- Soemarjono dibatalkan dari status pemenang Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dalam sidang virtual yang ditayangkan akun YouTube milik MK, hakim menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada PALI.

Baca juga: MK Batalkan Petahana Jadi Bupati dan Wabup Terpilih di PALI, 4 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang menemukan adanya pemilih ganda, serta pemalsuan tanda tangan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

MK sebelumnya menghadirkan saksi bernama Tarmizi, salah seorang pemilih di TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal.

Kemudian Rika, pemilih di TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Setelah dibandingkan, keduanya mengaku hanya memberikan hak suara satu kali.

Sementara, berdasarkan dokumen, kedua saksi ini menyalurkan hak suara lebih dari satu kali.

"Dilakukan pencocokan tanda tangan terhadap pemilih atas nama Hendra Gunawan, ternyata tidak sama dengan tanda tangan yang terdapat dalam formulir Model C. Daftar hadir pemilih-KWK di TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS untuk Pilgub Jambi

MK menilai, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius, karena tidak hanya melanggar etika, tetapi lebih dalam sebagai pemalsuan oleh penyelenggara pemilihan.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, MK meminta KPU PALI untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS.

PSU dilakukan dengan tenggat waktu 30 hari setelah putusan ini dibacakan.

"TPS 6 Kelurahan Tempirai, TPS 8 Kelurahan Babat, TPS 9 dan 10 Kelurahan Air Itam dalam waktu 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini melaksanakan PSU. Kemudian hasil pelaksaan PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolahan suara yang tidak dibatalkan," ujar Anwar.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan nomor urut 01 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi, Novriansyah mengatakan, mereka sebelumnya menggugat KPU terkait hasil putusan Pilkada.

Dari beberapa poin gugatan yang dilayangkan, MK mengabulkan gugatan mereka terkait penetapan hasil Pilkada.

"Kami akan mempersiapkan struktur tim untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya dalam PSU. Karena di 4 TPS ini ada 1.500 suara yang diperebutkan," ujar Novriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com