MEMPAWAH, KOMPAS.com - Polisi menangkap 5 pemuda asal Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kelima orang tersebut diduga menjarah barang-barang dari sebuah rumah toko (ruko) yang terbakar pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial YP (31), SP (20), SR (26), IS (17) dan AS (23).
"Kelimanya bersama barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Polisi Korban Tsunami Aceh Punya 2 Ciri Fisik Khas dan Disebut Masih Miliki Jiwa Brimob
Rizal menerangkan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat terjadi kebakaran di sejumlah bangunan di Jalan Gusti Muhammad Taufik, Mempawah, Sabtu, pada pukul 18.50 WIB.
Sejumlah bangunan yang tebakar tersebut adalah Rumah Makan Roda Minang, Warung Kopi Tjien Nyi Pien, ruko milik Abi dan penginapan Chandrasari.
Saat itu, di tengah petugas pemadam kebakaran dan masyarakat berjibaku memadamkam api, ada sekelompok pemuda yang mengeluarkan barang dagangan dari bangunan dan menaruhnya di tempat terpisah.
"Awalnya anggota melihat terduga pelaku membawa barang dagangan, tetapi tidak disimpan di tumpukan barang, melainkan disembunyikan di dekat pagar belakang gedung perpustakaan," ucap Rizal.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Landak dan Mempawah Melonjak, Sekolah Diminta Ditutup
Setelah beberapa kali terlihat mengangkut barang, menurut Rizal, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung menangkap kelima terduga pelaku.
"Mereka diduga mengangkut dan menyembunyikan serta mau membawa barang itu tanpa izin pemilik," ucap Rizal.
Atas perbuatanya, kelima terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.