Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pemkab Luwu Utara Serahkan 10 Huntap Kepada Jemaat Gereja Toraja Desa Meli

Kompas.com - 20/03/2021, 14:20 WIB
Tim Konten,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jemaat Gereja Toraja di Dusun Panampung, Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menerima 10 unit bantuan hunian tetap (huntap) pada Jumat, (19/3/2021).

Bantuan huntap diserahkan secara simbolis oleh Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani kepada para jemaat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana banjir bandang beberapa waktu lalu.

Penyerahan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Luwu Utara Basir, Camat Baebunta Andi Yasir Pasandre, Kepala Bidang Perumahan DPRKP2, Kepala Desa Meli, serta Kepala Desa Radda.

“Hari ini, kami menyerahkan 10 unit huntap kepada keluarga jemaat Gereja Toraja yang menjadi korban banjir bandang. Dari data yang masuk, ada 11 rumah (yang akan diberikan). Jadi, masih ada satu yang belum mendapatkan. Itu akan jadi prioritas kita berikutnya,” kata Indah.

Adapun bantuan huntap yang diberikan hanya bersifat stimulan. Dengan begitu, para penerima bisa melengkapi hunian secara mandiri agar huntap dapat digunakan dengan nyaman.

“Huntap ini sifatnya stimulan. Soal isi dan keindahannya, mari kita lengkapi agar kita lebih nyaman dihuni,” imbuh Indah.

Saat ini, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mempersiapkan tambahan 200 unit runtap tambahan untuk para korban bencana.

Indah berharap, para korban lain tetap sabar mengingat pemerintah daerah masih berupaya untuk memulihkan kondisi pascabanjir. Terlebih, terdapat pengurangan anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Kita prioritaskan yang lahannya telah siap,” lanjut Indah.

Guna mengakselerasi pemulihan pascabencana, pemerintah Luwu Utara juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, serta DPR-RI secara kontinyu.

“Mohon doa kita semua agar ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sebagai informasi, bantuan huntap yang diberikan pemerintah provinsi akan akan dievaluasi setiap tahun. Rumah yang tidak di huni atau dipindahtangankan akan dicabut hak kepemilikannya sesuai aturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com