Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Lahan Sawit Warga oleh DLHK Riau Disorot Jokowi, MA Batalkan Surat Perintah Ambilalih

Kompas.com - 19/03/2021, 10:00 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Usaha ratusan warga di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau untuk mempertahankan eksekusi 3.323 hektar lahan mereka oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau membuahkan hasil.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. 

Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat. 

Dalam putusan itu, tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang didalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat). 

Baca juga: Eksekusi Lahan, Dua Polisi Luka Terkena Lemparan Batu di Maluku

Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan tersebut. Dia menyebut sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.

"Yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, Jumat (19/3/2021).

Agustin menyebut, penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi putusan.

"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.

Baca juga: Menuai Protes, Eksekusi Lahan Proyek Bendungan di Deli Serdang Ditunda

Dari petikan putusan yang diterima wartawan, Ketua Majelis Hakim di MA, Dr Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru. 

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Peputra Supra Jaya," isi dalam petikan putusan itu.

Petikan amar putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK Riau mencabut surat tersebut. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektar itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata. 

Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com