MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama M. Solahudin (18) meninggal dunia disabet golok oleh kakak iparnya sendiri, di Dusun Ngadiwongso, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Pelaku adalah BN, warga setempat.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika korban dan kakaknya, Ely, terlibat pertengkaran di sebuah rumah, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tidak lama, suami Ely, atau pelaku, datang bermaksud melerai pertengkaran itu. Pelaku diduga emosi lalu mengambil golok di rumah tersebut kemudian melukai korban.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, yang berawal adanya percekcokan antara kakak beradik. Dari cekcok itu suami dari kakak melerai, emosi kemudian mengambil golok yang ada di TKP dan langsung melakukan penganiayaan, " terang Ronald, kepada wartawan, Kamis (18/3/2021) sore.
Baca juga: Siswi SMK yang Disiram Air Keras Saat COD Alami Luka Bakar Berat
Usai melukai korban, BN langsung melarikan diri. Sedangkan korban segera dilarikan ke RSUD Tidar Magelang, namun naas korban meninggal dunia dalam perjalanan.
Hasil visum, kata Ronald, korban menderita luka serius pada bagian kepala dan leher akibat sabetan senjata tajam pelaku.
"Dari hasil visum luar yang bisa kita lihat terjadi ada luka bekas senjata tajam di kepala, kemudian di leher. Senjata yang dipakai adalah golok. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” paparnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Guru Lecehkan dan Aniaya 25 Siswa Asrama Tiap Piket Malam sejak 2020
Ronald berujar, hasil pemeriksaan sementara percekcokan antaranggota keluarga itu diduga karena masalah penempatan rumah yang ditinggali korban.
Ely dan suaminya merasa proses penempatan rumah warisan orangtua itu oleh korban tidak pas. Namun pihaknya masih melakukan penyidikan lebih dalam.
Pelaku sendiri sudah berhasil diringkus polisi setelah sempat melarikan diri. Ia ditangkap di rumahnya Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Penangkapan dilakukan Reskrim Polres Magelang bersama Polsek Salaman.
Sementara itu, Kapolsek Salaman AKP M Sodik menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.