Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlakukan Tilang Elektronik di Makassar, Polisi Pasang 16 Kamera CCTV

Kompas.com - 18/03/2021, 16:58 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bakal memasang 16 kamera pengawas di 16 titik berbeda untuk penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan kamera pengawas itu akan dipasang di titik jalan yang paling ramai dilalui kendaraan.

Lokasi pemasangan kamera pengawas itu mencakup jalur perbatasan antara Kabupaten Maros - Makassar, perbatasan Gowa - Makassar, Jalan Barombong, Jalan Haji Bau, Jalan Ratulangi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RA Kartini, hingga Jalan Bulusaraung.

Baca juga: Resmikan Kolam Regulasi Nipa-nipa, Jokowi Harap Makassar Bebas Banjir

Selain itu, pemasangan kamera pengawas dalam bentuk CCTV ini juga dipasang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hertasning, Jalan Urip Sumoharjo hingga simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin.

"Ada 16 kamera pengawas di wilayah hukum Kota Makassar," kata Frans di Makassar, Kamis (18/3/2021).

Frans mengatakan peresmian operasi sistem tilang ETLE di Makassar ini bakal digelar pada 23 Maret 2021 mendatang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diagendakan meresmikannya secara virtual bersamaan dengan peresmian penerapan sistem ETLE di beberapa kota di Indonesia.

"Sekarang masih dalam proses upgrade software dan hardware," ujar Frans.

Baca juga: Turun ke Jalan Tolak Jokowi, Ini Kritik Sejumlah Mahasiswa di Makassar

Frans menuturkan kamera pengawas itu nantinya akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi pengguna kendaraan yang melanggar di jalan raya.

Denda yang diberikan pelanggar sendiri akan merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil akan didenda Rp 250.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com