KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah mendalami kasus dugaan penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali.
"Saat ini masih penyidikan umum, kami akan memeriksa segera saksi-saksi pada tahap penyelidikan, sehingga dengan alat bukti keterangan saksi menetapkan tersangka. Kalau hari ini hasil penyelidikan yang jadi dasar naik penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/3/2021).
Luga menuturkan, dalam APBD Kabupaten Buleleng, Bali tahun 2014 sampai dengan saat ini terdapat anggaran sewa rumah untuk jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
Namun, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan Sekda Buleleng.
Baca juga: Kronologi Aiptu Gede Putra Meninggal Saat Kawal Kunjungan Presiden di Bali, Tiba-tiba Pingsan di Pos
Untuk kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sejak 2014 sampai dengan 2020, ada perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan pemilik rumah perihal sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali menemukan unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang melanggar Permendagri Nomor: 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri Nomor: 22/2011 (Tahun 2012), Nomor: 37/2012 (Tahun 2013), Nomor: 20/2013 (Tahun 2014), hingga Permendagri Nomor: 33/2019 (Tahun 2020) dalam kasus ini.
Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Denpasar, Polisi Sita 30 Kg Ganja yang Dibawa dari Aceh
"Dari hasil ekspose, dan keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur di antaranya kegiatan sewa rumah jabatan sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum, di mana rumah yang disewakan itu adalah rumah pribadi sekda tersebut," ujar dia.
Ia menambahkan, saat ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, hingga selanjutnya penetapan tersangka.
Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.