SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan santunan sebesar Rp 5 juta kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal.
Hal itu dilakukan sebagai pengganti santunan bagi ahli waris sebesar Rp 15 juta yang dihentikan oleh Kementerian Sosial.
Santunan dari Kemensos ditiadakan sejak 2021 karena tidak ada lagi alokasi anggaran yang disediakan untuk keperluan tersebut.
Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi, santunan tersebut untuk mengobati rasa kekecewaan ahli waris yang semula dijanjikan.
"Ibu Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) tidak ingin keluarga korban Covid-19 di Jatim kecewa, maka diberilah santunan dari APBD Jatim," terang Alwi saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: 4 Narapidana Kabur, Plt Kepala Rutan Ambon Akui Ada Petugas Jaga yang Ketiduran
Namun nilai santunannya tidak sebesar yang diberikan Kementerian Sosial, dari APBD Jatim hanya dialokasikan Rp 5 juta per ahli waris.
"Dari Ibu Gubernur diberikan Rp 5 juta per ahli waris," jelasnya.
Di Jatim, hingga awal Maret 2021, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 mencapai lebih dari 9.000 orang. Namun, yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan tercatat 2.144 orang.
"Santunan akan diserahkan secara bertahap sesuai kemampuan APBD Jatim. Jika tidak tahun ini maka akan dicairkan pada APBD tahun berikutnya," ujar Alwi.