PURWOKERTO, KOMPAS.com- Dana jaring pengaman sosial senilai Rp 2,1 miliar untuk kelompok usaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga diselewengkan untuk pembangunan green house melon.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, green house tersebut berada di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Dana digunakan untuk green house melon. Sudah kami sita, green house-nya belum jadi," kata Sunarwan di sela ground breaking Perumahan Adhyaksa Residence, Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Orang Dekat Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jaring Pengaman Sosial Covid-19 Banyumas
Seperti diketahui, dana jaring pengaman sosial sebanyak Rp 2,1 miliar dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) semestinya disalurkan untuk 48 kelompok usaha.
Mekanisme pencairan dana tersebut dari Kemenaker langsung ke rekening atas nama kelompok.
Namun setelah ketua kelompok usaha mencairkan uang di bank, ternyata langsung ditampung seluruhnya oleh AM yang kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Setiap kelompok yang beranggotakan 20 orang seharusnya menerima Rp 40 juta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, green house tersebut berada di ketinggian perbukitan.
Baca juga: Diduga Korupsi Ratusan Juta, Camat Purbalingga Sembunyikan Dokumen di Kolong Tempat Tidur
Lokasi tersebut telah dipasang garis bertuliskan Kejaksaan RI. Aktivitas pembangunan telah dihentikan.