PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno, telah menyiapkan bantuan hukum untuk mengajukan banding terkait vonis mati terhadap terdakwa dalam kasus narkoba, Aguansyah.
“Kami telah menyiapkan bantuan hukum dengan mengajukan pembelaan hingga pengampunan terhadap terdakwa Aguansyah ke Pengadilan Banding Kuching,” kata Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Namun demikian, terang Yonny, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi Kuching yang berkaitan dengan putusan hakim tersebut.
Baca juga: Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati di Malaysia karena Edarkan Narkoba
“Kami dari KJRI Kuching tetap akan mendampingi terdakwa dalam mengajukan pembelaan berikutnya,” jelas Yonny.
Yonny menjelaskan, sebelumnya Aguansyah ditangkap aparat kepolisian Malaysia atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10,5 kilogram dan pil happy five 980 butir, di Jalan Rock, Sarawak, Malaysia, pada 10 Oktober 2019.
“Saat itu, Aguansyah ditangkap seorang diri,” ucap Yonny.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Aguansyah yang merupakan warga asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), divonis hukuman mati dengan cara digantung di Pengadilan Tinggi Kuching, Malaysia.
Sidang vonis terhadap Aguansyah dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dengan pihak penuntut Wakil Jaksa, Raya Yong Suk, pada Senin (15/3/2021).
“Sidang tersebut juga dihadiri juga oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia,” ucap Yonny.
Baca juga: Jadi Buron Selama 5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Sadis Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Menurut Yonny, dalam persidangan, terdakwa Aguansyah didampingi pengacara dari KJRI Kuching, Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching.
“Sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada, dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung,” ujar Yonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.