KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus GYN (16) siswi SMA yang menjadi budak seks ayah kandungnya SYN.
GYN yang menjadi korban pencabulan, pemerkosaan, dan penganiayaan, itu masih trauma. Polisi menyiapkan pekerja sosial dan psikolog untuk mendampingi korban.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan, pihaknya hendak menitipkan korban ke rumah harapan GMIT, tetapi korban masih nyaman di rumah bersama keluarga.
"Walau korban nyaman di rumah keluarga namun tetap ada pendampingan oleh pekerja sosial dan psikolog karena trauma berat," Kata Jaha di Mapolres Kupang Kota, Rabu (17/3/2021) pagi.
Jaha menjelaskan, korban pertama kali dicabuli ayah kandungnya pada 2010. Saat itu, korban masih berusia lima tahun.
Baca juga: Mulai 1 April, Warga Surabaya yang Ingin Mendapatkan Layanan Kesehatan Cukup Pakai KTP
"Waktu itu korban tidak melawan karena takut," kata Jahat.
Namun, korban sempat menceritakan kepada ibunya.
Mendengar cerita korban, sang ibu pun hendak membawa korban ke kampung halaman di Sulawesi Selatan guna menghindari perbuatan pelaku.
Namun, sang ibu jatuh sakit pascakejadian itu dan meninggal pada 2015.
Pada 2017, pelaku menikah lagi. Selama pernikahan itu, pelaku kerap menganiaya istrinya dan dilaporkan ke polisi.
"Pelaku pun divonis bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan," kata Jaha.