Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Keluar dari Krisis Saat Pandemi, Suami Istri Tipu 3 Warga Gunungkidul hingga Rp 600 Juta

Kompas.com - 17/03/2021, 09:13 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Pasangan suami istri berinisial BW-SY asal Grobogan, Jawa Tengah, berhasil memperdaya tiga warga Gunungkidul, DI Yogyakarta senilai lebih dari Rp 600 juta.

Modusnya menggandakan uang dengan dalih membantu saat pandemi.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kasus ini bermula kesulitan keuangan akibat pandemi yang dialami tiga warga Gunungkidul.

Ketiga korban mulai berkenalan dengan BW, SY, dan GA yang saat ini masih buron, warga Grobogan Jawa Tengah.

Baca juga: Produksi Garam Gunungkidul Mati Suri, Puluhan Petani Garam Pilih Jadi Buruh Bangunan

Mereka terbujuk iming-iming pelaku dapat menggandakan uang dengan jalan menarik uang gaib.

Untuk memuluskan penipuan ini, tersangka BW mengaku memiliki mustika ular sebagai sarana dalam penggandaan.

Penarikan uang gaib ini dilakukan secara bertahap dalam waktu selama 1 bulan. Sebelum mendapatkan uang yang dijanjikan, para korban diminta menransfer sejumlah uang ke pelaku.

Jumlah uang ketiganya yang diberikan ke komplotan pelaku ini sebanyak Rp 622.500.000.

"Para korban ada tiga yang semuanya berasal dari Gunungkidul. Berhubung mengalami krisis keuangan, para korban tertarik untuk menggandakan uang yang dimiliki," kata Riyan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Selasa (16/3/2021).

BW berperan sebagai pemilik mustika ular untuk menarik uang gaib, SY berperan sebagai penerima uang transferan. Adapun GA berperan sebagai dukun dalam praktik penggandaan uang. 

Hingga batas waktu yang ditentukan. ketiga warga Gunungkidul tersebut tidak kunjung mendapatkan uang yang telah dijanjikan. Mereka berulang kali menghubungi BW, SY, maupun GA namun tidak ada jawaban. Bahkan, nomor yang biasanya digunakan tidak bisa dihubungi.

Ketiganya langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas bergerak ke lokasi dan tanggal 19 Januari 2021 lalu keduanya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Dari pengakuan pelaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya.

"Yang kami tangkap baru pasangan suami istri BW dan SY. Sedangkan untuk GA masih buron," kata Riyan.

Baca juga: Garam Tak Laku Lagi, Buruh Angkut di Pesisir Demak Alih Profesi Cari Kepiting

Adapun barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp50 juta. Selain itu ada juga beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, tasbih hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular. Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto berharap kepada masyarakat untuk berhati-hati karena banyak praktik penipuan dengan berbagai modus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com