PADANG, KOMPAS.com - Setelah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas sopir Avanza di Padang Pariaman, Sumatera Barat, polisi memburu provokator yang meneriaki maling.
Diduga provokator tersebut adalah pengemudi sepeda motor yang disenggol mobil Avanza itu.
"Kita masih buru provokatornya. Diduga pengemudi sepeda motor," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, AKP Nasirwan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (17/3/2021).
Nasirwan mengatakan peristiwa berawal dari mobil Avanza yang dikendarai RAN (38) menyenggol sepeda motor.
"Nah sekarang kita cari pengemudi sepeda motor yang meneriaki maling itu," jelas Nasirwan.
Sementara empat tersangka yang telah ditahan polisi berperan sebagai pemukul dan menginjak korban.
Baca juga: Senggol Motor lalu Diteriaki Maling, Sopir Avanza Tewas Diamuk Massa
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap 4 pelaku dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).
Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung, AKP Nasirwan yang dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Detik-detik Sopir Avanza Tewas Diamuk Massa, Berawal Diteriaki Maling Pengendara Motor
Nasirwan mengatakan empat tersangka tersebut berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan ke korban.
Mereka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggalnya seseorang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut Nasirwan dari pengembangan kasus nantinya ada kemungkinan tersangka bertambah.
"Ini kan ramai. Nanti kita lihat apakah ada tersangka baru atau tidak," kata Nasirwan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.