LAMPUNG, KOMPAS.com – Sebuah truk pengangkut kompos dibegal di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung.
Kasus perampokan itu diduga melibatkan oknum polisi, anggota DPRD, hingga petugas Dinas Perhubungan.
Perampokan itu terjadi di Jalan Dr Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tepatnya di depan gerbang masuk PT CJ Desa Sukanegara.
Truk dibegal pada 30 November 2020, sekitar pukul 14.15 WIB.
Baca juga: Buronan Perampokan Truk Kompos yang Melibatkan 2 Polisi Ditangkap
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, kendaraan yang dirampas itu adalah truk pengangkut kompos yang dikendarai oleh Eko Susanto (25), warga Desa Lematang.
Menurut Eko, pelaku berjumlah sembilan orang.
“Modusnya, seolah truk itu bermasalah dengan leasing karena sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan. Padahal, kenyataannya tidak ada masalah dengan pihak leasing,” kata Talen saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Sembilan pelaku perampokan yang sudah berhasil diidentifikasi adalah GTT (45) dan FA (27), warga Desa Kaliasin.
Kemudian, Ipda YML dan Bripka HDR yang merupakan anggota polisi aktif di Polresta Bandar Lampung.
Kemudian HTM (50), seorang anggota DPRD Lampung Utara.
Kelima pelaku tersebut sudah ditangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: 2 Pelajar yang Terlibat Video Asusila Parakan 01 Mengalami Trauma
Sedangkan empat orang pelaku lain, yakni HEN (40), seorang mantan Brimob; dan EWN (35) yang merupakan petugas Dinas Perhubungan Bandar Lampung.
Kemudian AR (30) dan SAL (45), warga Tegineneng yang menjadi perantara penjualan.
“Empat pelaku yang masih DPO ini dalam pengejaran,” kata Talen.