Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Belikan Honda Brio, Pria Lulusan SD Mengaku Chef dan Tipu Pemandu Lagu

Kompas.com - 15/03/2021, 11:50 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang pemandu lagu (PL) di Kebumen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan pria hidung belang.

Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial PP (19) melakukan chating melalui aplikasi pencarian jodoh dengan tersangka berinisial TE (32).

Keduanya lantas bertemu di sebuah hotel di Kebumen pada September 2020 lalu.

"Saat keduanya bertemu di kamar hotel, tersangka bercerita jika ia adalah seorang chef terkenal di sebuah hotel mewah di Pulau Bali," kata Tarjono melalui keterangan resmi, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Viral Video ASN Dishub Aniaya Pegawai Koperasi, Diduga Soal Utang Piutang

Kepada korban, tersangka mengaku memiliki gaji fantastis hingga Rp 50 juta per bulan. Hal itu semakin membuat korban kesengsem kepada tersangka.

Korban lantas meminta tersangka untuk membelikan mobil Honda Brio.

Permintaan korban pun diiyakan, namun dengan syarat korban membayar muka Rp 25 juta. Kekurangannya sekitar Rp 75 juta akan dilunasi tersangka.

"Pada pertemuan kedua korban mentransfer uang kepada tersangka. Transfer dua kali, pertama Rp 15 juta, beberapa hari kemudian mentransfer lagi Rp 10 juta," ujar Tarjono.

Namun betapa kagetnya korban, bukan Honda Brio impiannya yang didapat. Setelah mentransfer uang tersebut, tersangka justru memblokir nomor korban.

"Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Kebumen," kata Tarjono.

Baca juga: Dukung AHY dan Beda Pandangan dengan Ayah yang Ikut KLB, Anak: Sempat Debat

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kebumen di Pantai Menganti, Kebumen saat bersama dengan wanita lain, Senin (8/3/2021) malam.

"Uang hasil menipu dihabiskan tersangka untuk foya-foya bersama wanita lain serta digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Tarjono.

Kepada polisi, tersangka mengaku hanya lulusan SD. Pekerjaan sebagai chef di hotel mewah adalah fiktif.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com